Pedoman Penerimaan Murid Baru RA Insan Kamil Semparuk
RA Insan Kamil Desa Semparuk membuka dan menerima pendaftaran murid baru atau istilah populer sekarang disebut Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon peserta didik baru yang dapat diterima adalah usia atau umur 5 tahun hingga 6 tahun atau usia belajar di jenjang lembaga TK/RA.
Standar atau patokan untuk menghitung umur anak usia sekolah pada umumnya adalah setiap atau per tanggal 1 Juli.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Link:
Sebelum mendaftarkan anak di RA Insan Kamil, silahkan membaca tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di bawah ini dengan maksud dan tujuan agar dapat mempermudah para Orang tua/Wali.
A. SELEKSI DAN KLASIFIKASI UMUR
1. Seleksi
Kami menyeleksi berdasarkan umur dan katagori, yaitu:
- usia atau umur 4-6 tahun (disesuaikan dengan rombel/ruang belajar yang tersedia)
- katagori anak usia normal pada umumnya dan bukan anak berkebutuhan khusus (ABK).
2. Klasifikasi
Kami mengelompokkan peserta didik berdasarkan umur untuk menentukan tingkat kelas, yaitu:
Kelompok B | Kelompok A |
Umur 5 - 6 tahun | Umur 4 - 5 tahun |
Untuk lebih detail, Anda dapat menghitung umur anak sebagai calon peserta didik baru pada aplikasi Hitung Umur PPDB di bawah ini!
B. JADWAL PENDAFTARAN
PENDAFTARAN | PENUTUPAN |
3 Januari | 14 Juli |
3. PERSYARATAN
1 | Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir = 1 (satu) lembar; (kertas fotokopi ukuran A4, hasil fotokopi harus jelas, dapat dibaca). |
2 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) = 1 (satu) lembar; (kertas fotokopi ukuran A4, hasil fotokopi harus jelas, dapat dibaca). |
3 | Orang tua/Wali memberikan informasi nomor handphone/Whatsapp-nya yang masih aktif; |
4 | Orang tua/Wali memberikan informasi perkiraan penghasilan rata-rata setiap bulan untuk kelengkapan pendataan; |
5 | Orang tua/Wali memberikan informasi tentang vaksin, apakah anak sudah pernah atau belum mendapatkan vaksinasi sejak kecil; (vaksinasi anak di antaranya: DPT, polio, campak, MMR, tifoid, Hepatitis A, varisela, influenza, pneumokokus, dan lain-lain, untuk kelengkapan pendataan) |
TATA CARA PENDAFTARAN
Orang tua/Wali sudah membaca isi dari:
- Poin (1) Jadwal Pendaftaran, sampai
- Poin (5) Seleksi/Klasifikasi;
Sebelum berangkat ke RA Insan Kamil Semparuk, Orang tua/Wali menyiapkan berkas Point (3) Persyaratan;
Orangtua/Wali dan atau beserta calon Peserta Didik Baru datang langsung ke RA Insan Kamil untuk mendaftar;
Orangtua/Wali menyerahkan berkas Persyaratan;
lalu Panitia PPDB akan melakukan pemeriksaan berkas untuk Point (4) Seleksi / Klasifikasi;
Panitia PPDB akan melakukan wawancara singkat kepada Orangtua/Wali, seputar berikut di bawah ini:
- Apakah Bapak/Ibu/Wali memiliki nomor handphone/whatsapp yang bisa dihubungi? Berikan/tuliskan nomor yang aktif;
- Berapa penghasilan rata-rata Bapak/Ibu/wali? Misal: 1 Juta sampai 2 Juta, 2 Juta sampai 3 Juta, dan seterusnya (hanya sebagai pendataan pada aplikasi EMIS).
- Apakah anak pernah mendapatkan vaksin sejak kecil? Jika pernah, vaksin apa? Misalnya: sudah pernah vaksin/suntik polio, sudah pernah vaksin campak, dan sebagainya;
- Apakah anak berkatagori ABK atau tidak? Biasanya anak pada umumnya. Jikalau pun ada, misalnya: Tunanetra, Tunarungu, dan sebagainya, Bapak/Ibu bisa baca-baca 👉 A B K
- Apakah Orangtua/Wali bersedia dan sanggup mematuhi aturan yang telah ditetapkan dengan penuh rasa tanggung jawab? Jika tidak mematuhi aturan, maka pihak Panitia PPDB RA berhak menolak pendaftaran, dan jika dalam pelaksanaan nanti Bapak/Ibu selaku Orang tua/Wali tidak mematuhi aturan maka lembaga RA akan mengingatkan melalui Surat Peringatan tentang Tata Tertib yang lalai dipatuhi;
- Terakhir, proses pendaftaran anak Bapak/Ibu (Calon Peserta Didik) telah selesai, silahkan menunggu pemberitahuan persetujuan bahwa anak Bapak/Ibu telah diterima, baik secara langsung atau akan dihubungi via handphone/WA Group.